Selamat soree … Salam semangat!

Alhamdulillah pagi tadi badan saya terasa bugar setelah lari pagi di sekitar Bintaro Sektor 7. Cukup mendukung untuk melanjutkan project kecil saya mengisi blog ini. Pelan namun saya usahakan untuk terus update, taget saya sebenarnya 2 minggu sekali untuk mengisi tulisan (hehe kelamaan ya), tapi malah rapel, sebulan langsung membuat 2 tulisan. Mudah-mudahan bisa lebih baik lagi kedepannya. Mohon dukungannya ya kawan-kawan J.

Sedikit saya percepat dengan menunda beberapa topik yang seharusnya saya tulis terlebih dahulu sebelum topik yang sekarang ini saya tulis. Hal ini dikarenakan sudah mendekati waktu menempuh UAS di tempat saya kuliah. Mohon doanya ya mudah-mudahan diberikan kelancaran.hehe.

Oya, tapi tidak masalah tho saya membahas ketentuan lartas kali ini? Ini topik yang cukup penting untuk dipahami dan menarik diikuti, selain topik mengenai nilai pabean yang lagi-lagi belum bisa saya sajikan saat ini. Yuk semangat menyimak topik kali ini.

Membuka Lembar Peristiwa

Masbro dan kawan-kawan pasti sering mendengar berita tentang penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia, penggagalan penyelundupan minyak ke luar negeri, atau pernah mendengar kabar tentang bea cukai yang menahan pengeluaran barang impor. Bagaimana menurut mas bro dan kawan-kawan semua, kira-kira tindakan petugas bea cukai ini perlu kita apresiasi tidak ya?

Kalau terkait upaya penggagalan narkoba, minyak, kayu, rotan, dll yang cenderung merugikan bangsa dan negara pasti banyak yang mengapresiasi positif tindakan petugas bea cukai ini, tapi bila terkait penahanan barang niaga tentu akan timbul berbagai macam penilaian. Sebagian menilai positif sebagai upaya penegakan hukum (tata niaga impor) dan sebagian lagi justru membenci upaya ini bahkan tidak sedikit yang “mengutuknya”. Hehe. Bagaimana tidak; sparepart kamera lawas yang sangat langka, kosmetik kecantikan yang dibeli dengan harga yang lebih murah dari toko online di luar negeri, kaset video (VCD dan DVD) asli berisi album-album artis internasional kenamaan, dan barang-barang yang diimpor oleh orang perseorangan baik untuk penggunaan pribadi maupun untuk tujuan komersil “ditahan” atau “disita” oleh petugas bea dan cukai TANPA PENJELASAN YANG DIANGGAP RASIONAL.

Ya, tidak rasional memang bilai dipahami dengan cara pandang yang awam. Oleh sebab itu, mari pahami dengan objektif Ketentuan Impor Barang Larangan dan Pembatasan yang akan saya uraikan pada tulisan saya kali ini.

Ok, yuk kita lanjutken…

Bea Cukai sebagai Penjaga Pintu Masuk Barang Impor

Untuk subjudul ini, saya yakin masbro sudah mengetahui bahwa bea cukai memang bertugas untuk melayani impor. Namun tahukah masbro bahwa karena tugasnya ini petugas Bea Cukai secara tidak langsung juga bertindak sebagai “alat pertahanan negara”?

Ya, coba Anda bayangkan jika upaya penyelundupan ratusan kilogram shabu-shabu dan narkoba jenis lainnya tidak berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai. Coba bayangkan pula bila bahan peledak dan senjata api secara bebas masuk ke wilayah Indonesia diiringi pula dengan sextoys serta majalah-majalah porno.

Akan tetapi kenapa ya Bea Cukai kok mau melaksanakan tugas seperti itu? Bukankah tugas ini cukup berisiko?

Jika kita hubungkan dengan risiko tugas menjaga pintu masuk barang impor, memang nyawalah yang menjadi taruhannya. Belum lama kita mendengar berita mengenai tewasnya salah satu petugas bea cukai dan dibakarnya kantor Polres Tembilahan karena menjalankan tugas menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/04/205728626/Gara-gara.Pakaian.Impor.Bekas.Petugas.Bea.Cukai.Tewas.dan.Polsek.Dibakar.

Namun jika dihubungkan dengan tugas negara, petugas bea cukai di antaranya bertugas memberikan pelayanan di bidang impor. Petugas bea cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari pelabuhan (baca: kawasan pabean) setelah importir menyerahkan dokumen pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, dan melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.

Di antara dokumen pelengkap pabean yang harus dilengkapi adalah perizinan dari instansi teknis terkait apabila barang yang diimpor merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor. Barang semacam ini kemudian disebut sebagai barang larangan dan/atau pembatasan (disingkat lartas).

Apa yang Dimaksud dengan Barang Lartas dan Apa Saja sih Barang yang Termasuk Barang Lartas?

Barang larangan dan/atau pembatasan adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan dan pengeluarannya ke dalam dan dari daerah pabean. (Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.04/2007).

Hal yang harus ditekankan adalah impor barang lartas umumnya harus memenuhi beberapa kewajiban tertentu yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait dan pada saat impornya harus menyerahkan dokumen tertentu kepada Bea Cukai.

Sedikitnya ada sekitar 71 jenis aturan lartas yang sempat saya himpun dan sajikan dalam ekstensi Ms. Excell  dan bisa Anda download dengan bebas (free) di laman berikut,

http://bit.ly/1va9bve

adapun untuk file peraturan tataniaganya sebagai dasar hukum saya letakkan di link berikut,

http://bit.ly/1KCsVPe

Tenang, ini bukan jebakan batman kok.hehe

Silakan diamati dan dipelajari, siapa tahu suatu saat berguna untuk Anda yang akan menekuni kegiatan di bidang impor. Khusus untuk lartas ekspor saya belum mengumpulkannya. Mudah-mudahan ada waktu, suatu saat akan saya coba kumpulkan, insyaAllah.

Hal yang ingin saya sampaikan bahwa tidak semua barang dapat diimpor secara bebas dan tanpa pembatasan. Terdapat beberapa jenis barang (jumlahnya mungkin ribuan jenis dari ribuan pos tarif/HS) yang memerlukan izin khusus dari instansi teknis terkait untuk dapat mengimpornya ke Indonesia.

Sebagai contoh:

  • Impor baju, jersey, celana, dan pakaian jadi melalui barang kiriman (Pos, DHL, JNE, Fedex, TNT, dll) lebih dari 10 pieces, maka harus menyerahkan perizinan berupa IT-Produk Tertentu dari Kementerian Perdagangan dan Laporan Surveyor,
  • Impor airsoftgun (replika senjata api) harus menyerahkan perizinan berupa surat izin impor senjata api dari Kapolri (meskipun airsoftgun tidak berfungsi sebagai senjata api),
  • Impor handphone sebagai barang bawaan penumpang (baru maupun bekas) lebih dari 2 unit harus menyerahkan perizinan berupa IT-Telepon Seluler dan PI-Telepon Seluler dari Kementerian Perdagangan, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Postel dari Ditjen Pos dan Telekomunikasi,
  • Impor sayuran dan produk-produk holtikultura harus menyerahkan perizinan dari Karantina Tumbuhan berupa KT.2 atau KT.9 dan IP-Produk Holtikultura/IT-Holtikultura dan SPI-Holtikultura dari Kementerian Perdagangan,
  • Impor makanan dan minuman, kosmetik, obat, obat tradisional (herbal), suplemen kesehatan harus menyerahkan perizinan berupa Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,
  • Impor ban kendaraan bermotor, pelek kendaraan bermotor, Sepeda, Helm kendaraan bermotor, dan produk-produk wajib SNI lainnya harus menyerahkan perizinan berupa Surat Pendaftaran Barang dari Kementerian Perdagangan atau Surat Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian,
  • Impor bahan radioaktif harus menyerahkan perizinan berupa Persetujuan Impor Bahan Nuklir atau Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion dari BAPETEN,
  • Impor alat-alat kesehatan, tisu pembersih, shampo, sabun mandi, dan macam-macam Produk Kesehatan Rumah Tangga lainnya harus menyerahkan perizinan berupa Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan atau Nomor Pendaftaran PKRT dari Kementerian Kesehatan,
  • Impor gombal/ballpress, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Mesin yang menggunakan Bahan Perusak Ozon (BPO), beberapa jenis udang dll merupakan hal yang dilarang, karena barang-barang tersebut adalah barang yang dilarang untuk diimpor

dan masih banyak lagi …. hehe.

Oleh sebab itu, hati-hati sebelum impor. Anda harus paham dulu dengan regulasi pemerintah di bidang impor sebelum membeli barang dari luar negeri. Karena kalau Anda memaksakan diri untuk membawa atau mendatangkan barang lartas dari luar negeri tanpa menyerahkan perizinan kepada petugas bea cukai, maka barang tersebut tidak akan diberikan persetujuan oleh petugas bea cukai untuk keluar dari bandara atau pelabuhan impor (baca: kawasan pabean).

Dan lebih parahnya lagi, bila Anda sengaja untuk membawa atau membeli barang lartas dari luar negeri kemudian tidak memberitahukannya dalam dokumen pemberitahuan pabean (tidak memberitahukan ke petugas bea cukai dan tidak menyebutkan uraian barang tersebut di invoice pembelian, dll) atau memberitahukan secara tidak benar (misalnya mendatangkan baju baru 15 pieces, tetapi memberitahukannya sebagai dokumen), maka barang tersebut akan dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan tidak bisa dimiliki lagi oleh penerima barang.

Sedikit akan saya berikan panduan praktis untuk memahami tabel barang lartas tersebut:

  • Kolom II (Komoditi) adalah jenis regulasi impor yang diterbitkan pemerintah.
  • Kolom V (Perizinan Impor) adalah jenis perizinan yang wajib diserahkan kepada petugas bea cukai saat mengimpor barang tersebut
  • Kolom VIII (Pengecualian) adalah hal-hal yang dikecualikan dalam regulasi impor tersebut.

Ditahan dan Disita Petugas Bea Cukai, Meluruskan Anggapan yang Keliru

Baik, setelah memahami prinsip-prinsip dan ketentuan lartas kita akan membahas mengenai anggapan yang keliru tetapi berkembang luas di masyarakat mengenai ketentuan barang lartas. Anggapan yang keliru tersebut berpotensi menimbulkan benturan-benturan dalam pelaksanaan tugas kepabeananan atau yang paling sering terjadi adalah kutukan, hinaan, dan perlakuan tidak menyenangkan kepada petugas bea cukai.

Hal ini cukup sering saya alami saat saya bertugas di bea cukai beserta rekan-rekan saya yang lain. Menjadi hal yang biasa bagi kami untuk melayani masyarakat yang tidak mau mengerti bahkan tidak sedikit yang melayangkan kata-kata kotor pada saat kami menjelaskan ketentuan barang lartas. Mereka masih menganggap bea cukai mencari “uang haram” dengan cara ini, mempersulit pengeluaran barang impor dengan meminta bermacam-macam dokumen. Padahal … selain sebagai abdi negara yang harus selalu melayani masyarakat, bea cukai tetaplah manusia. Risiko dan beban berat yang dialaminya di tempat kerja bisa saja berpengaruh pada emosi dan kesehatan jiwanya. Mereka takberharap ucapan terima kasih dari masyarakat yang dilayani, mengerti dengan penjelasan petugas  itu sudah cukup. Sosialisasi yang belum optimal mungkin menjadi penyebab utama. Namun sikap skeptis dari masyarakat pun takkalah menyumbang andil. Lihat saja betapa turis asing justru mau dengan sadar mengerti dan memahami regulasi impor yang ditetapkan pemerintah di Indonesia, yang mungkin takberlaku sama di negaranya. Tapi masyarakat kita … sogokan, mengaku saudaranya pejabat, dll yang cukup membuat kami lelah di samping beban pekerjaan yang tinggi yang harus kami selesaikan. Tapi kami takakan berhenti. “saya bertahan di bea cukai bukan karena saya suka bekerja di bea cukai, tetapi karena saya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa bea cukai takseburuk yang mereka pikirkan”, itu kata-kata yang pernah diucapkan oleh salah satu rekan (senior) saya di bea cukai.

Xixi, maaaak … mungkin malah jadi males ya kita baca paragraf yang melow kek di atas. Ok-ok, curhat dikit boleh dong … Hehe.

Yak, lanjoot. Sebenarnya apa sih yang sering orang-orang sebut dengan “ditahan” atau “disita” petugas bea cukai? “Ditahan” atau “disita” sebenarnya lebih banyak diartikan sebagai tindakan petugas bea cukai untuk tidak memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean sebelum perizinan terkait dilengkapi/diserahkan kepada petugas.

Sebagai contoh Anda membeli beberapa sepatu seharga US$ 2000, padahal berdasarkan peraturan di bidang impor diatur bahwa impor sepatu sebagai barang bawaan penumpang dengan nilai lebih dari US$ 1500 harus dilengkapi dengan IT-Produk Tertentu dan Laporan Surveyor. Bila Anda tidak memiliki izin tersebut, maka petugas bea cukai akan MENEGAH barang Anda, yakni tidak memberikan persetujuan barang tersebut dibawa keluar dari kawasan pabean. Atas tindakan menegah oleh petugas bea cukai itu akan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dimana 1 (satu) rangkap SBP akan diberikan kepada Anda agar apabila sewaktu-waktu (dalam jangka waktu 1 bulan) Anda sudah dapat melengkapi perizinan yang dipersyaratkan, sepatu tersebut dapat Anda urus pengeluarannya kembali.

Jadi tindakan menahan dan menyita itu sebenarnya adalah tindakan yang dalam istilah hukum disebut MENEGAH.

Adapula barang-barang yang dilarang seperti sextoys dan impor senjata api tanpa izin Kapolri, pada saat impornya akan langsung dilakukan PENEGAHAN tetapi pemilik barang tidak dapat lagi mengurus barangnya. Barang tersebut akan langsung ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Memang diberikan perlakuan yang berbeda terhadap barang yang dilarang untuk diimpor.

Mungkin cukup dulu tulisan saya tentang barang lartas. Semoga bermanfaat, dan mudah-mudahan menjadi pemacu saya untuk menulis hal-hal di bidang kepabeanan lainnya.