Selamat soree … Salam semangat!
Alhamdulillah pagi tadi badan saya terasa bugar setelah lari pagi di sekitar Bintaro Sektor 7. Cukup mendukung untuk melanjutkan project kecil saya mengisi blog ini. Pelan namun saya usahakan untuk terus update, taget saya sebenarnya 2 minggu sekali untuk mengisi tulisan (hehe kelamaan ya), tapi malah rapel, sebulan langsung membuat 2 tulisan. Mudah-mudahan bisa lebih baik lagi kedepannya. Mohon dukungannya ya kawan-kawan J.
Sedikit saya percepat dengan menunda beberapa topik yang seharusnya saya tulis terlebih dahulu sebelum topik yang sekarang ini saya tulis. Hal ini dikarenakan sudah mendekati waktu menempuh UAS di tempat saya kuliah. Mohon doanya ya mudah-mudahan diberikan kelancaran.hehe.
Oya, tapi tidak masalah tho saya membahas ketentuan lartas kali ini? Ini topik yang cukup penting untuk dipahami dan menarik diikuti, selain topik mengenai nilai pabean yang lagi-lagi belum bisa saya sajikan saat ini. Yuk semangat menyimak topik kali ini.
Membuka Lembar Peristiwa
Masbro dan kawan-kawan pasti sering mendengar berita tentang penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia, penggagalan penyelundupan minyak ke luar negeri, atau pernah mendengar kabar tentang bea cukai yang menahan pengeluaran barang impor. Bagaimana menurut mas bro dan kawan-kawan semua, kira-kira tindakan petugas bea cukai ini perlu kita apresiasi tidak ya?
Kalau terkait upaya penggagalan narkoba, minyak, kayu, rotan, dll yang cenderung merugikan bangsa dan negara pasti banyak yang mengapresiasi positif tindakan petugas bea cukai ini, tapi bila terkait penahanan barang niaga tentu akan timbul berbagai macam penilaian. Sebagian menilai positif sebagai upaya penegakan hukum (tata niaga impor) dan sebagian lagi justru membenci upaya ini bahkan tidak sedikit yang “mengutuknya”. Hehe. Bagaimana tidak; sparepart kamera lawas yang sangat langka, kosmetik kecantikan yang dibeli dengan harga yang lebih murah dari toko online di luar negeri, kaset video (VCD dan DVD) asli berisi album-album artis internasional kenamaan, dan barang-barang yang diimpor oleh orang perseorangan baik untuk penggunaan pribadi maupun untuk tujuan komersil “ditahan” atau “disita” oleh petugas bea dan cukai TANPA PENJELASAN YANG DIANGGAP RASIONAL.
Ya, tidak rasional memang bilai dipahami dengan cara pandang yang awam. Oleh sebab itu, mari pahami dengan objektif Ketentuan Impor Barang Larangan dan Pembatasan yang akan saya uraikan pada tulisan saya kali ini.
Ok, yuk kita lanjutken…
Bea Cukai sebagai Penjaga Pintu Masuk Barang Impor
Untuk subjudul ini, saya yakin masbro sudah mengetahui bahwa bea cukai memang bertugas untuk melayani impor. Namun tahukah masbro bahwa karena tugasnya ini petugas Bea Cukai secara tidak langsung juga bertindak sebagai “alat pertahanan negara”?
Ya, coba Anda bayangkan jika upaya penyelundupan ratusan kilogram shabu-shabu dan narkoba jenis lainnya tidak berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai. Coba bayangkan pula bila bahan peledak dan senjata api secara bebas masuk ke wilayah Indonesia diiringi pula dengan sextoys serta majalah-majalah porno.
Akan tetapi kenapa ya Bea Cukai kok mau melaksanakan tugas seperti itu? Bukankah tugas ini cukup berisiko?
Jika kita hubungkan dengan risiko tugas menjaga pintu masuk barang impor, memang nyawalah yang menjadi taruhannya. Belum lama kita mendengar berita mengenai tewasnya salah satu petugas bea cukai dan dibakarnya kantor Polres Tembilahan karena menjalankan tugas menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.
Namun jika dihubungkan dengan tugas negara, petugas bea cukai di antaranya bertugas memberikan pelayanan di bidang impor. Petugas bea cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari pelabuhan (baca: kawasan pabean) setelah importir menyerahkan dokumen pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, dan melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
Di antara dokumen pelengkap pabean yang harus dilengkapi adalah perizinan dari instansi teknis terkait apabila barang yang diimpor merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor. Barang semacam ini kemudian disebut sebagai barang larangan dan/atau pembatasan (disingkat lartas).
Apa yang Dimaksud dengan Barang Lartas dan Apa Saja sih Barang yang Termasuk Barang Lartas?
Barang larangan dan/atau pembatasan adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan dan pengeluarannya ke dalam dan dari daerah pabean. (Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.04/2007).
Hal yang harus ditekankan adalah impor barang lartas umumnya harus memenuhi beberapa kewajiban tertentu yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait dan pada saat impornya harus menyerahkan dokumen tertentu kepada Bea Cukai.
Sedikitnya ada sekitar 71 jenis aturan lartas yang sempat saya himpun dan sajikan dalam ekstensi Ms. Excell dan bisa Anda download dengan bebas (free) di laman berikut,
adapun untuk file peraturan tataniaganya sebagai dasar hukum saya letakkan di link berikut,
Tenang, ini bukan jebakan batman kok.hehe
Silakan diamati dan dipelajari, siapa tahu suatu saat berguna untuk Anda yang akan menekuni kegiatan di bidang impor. Khusus untuk lartas ekspor saya belum mengumpulkannya. Mudah-mudahan ada waktu, suatu saat akan saya coba kumpulkan, insyaAllah.
Hal yang ingin saya sampaikan bahwa tidak semua barang dapat diimpor secara bebas dan tanpa pembatasan. Terdapat beberapa jenis barang (jumlahnya mungkin ribuan jenis dari ribuan pos tarif/HS) yang memerlukan izin khusus dari instansi teknis terkait untuk dapat mengimpornya ke Indonesia.
Sebagai contoh:
- Impor baju, jersey, celana, dan pakaian jadi melalui barang kiriman (Pos, DHL, JNE, Fedex, TNT, dll) lebih dari 10 pieces, maka harus menyerahkan perizinan berupa IT-Produk Tertentu dari Kementerian Perdagangan dan Laporan Surveyor,
- Impor airsoftgun (replika senjata api) harus menyerahkan perizinan berupa surat izin impor senjata api dari Kapolri (meskipun airsoftgun tidak berfungsi sebagai senjata api),
- Impor handphone sebagai barang bawaan penumpang (baru maupun bekas) lebih dari 2 unit harus menyerahkan perizinan berupa IT-Telepon Seluler dan PI-Telepon Seluler dari Kementerian Perdagangan, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Postel dari Ditjen Pos dan Telekomunikasi,
- Impor sayuran dan produk-produk holtikultura harus menyerahkan perizinan dari Karantina Tumbuhan berupa KT.2 atau KT.9 dan IP-Produk Holtikultura/IT-Holtikultura dan SPI-Holtikultura dari Kementerian Perdagangan,
- Impor makanan dan minuman, kosmetik, obat, obat tradisional (herbal), suplemen kesehatan harus menyerahkan perizinan berupa Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,
- Impor ban kendaraan bermotor, pelek kendaraan bermotor, Sepeda, Helm kendaraan bermotor, dan produk-produk wajib SNI lainnya harus menyerahkan perizinan berupa Surat Pendaftaran Barang dari Kementerian Perdagangan atau Surat Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian,
- Impor bahan radioaktif harus menyerahkan perizinan berupa Persetujuan Impor Bahan Nuklir atau Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion dari BAPETEN,
- Impor alat-alat kesehatan, tisu pembersih, shampo, sabun mandi, dan macam-macam Produk Kesehatan Rumah Tangga lainnya harus menyerahkan perizinan berupa Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan atau Nomor Pendaftaran PKRT dari Kementerian Kesehatan,
- Impor gombal/ballpress, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Mesin yang menggunakan Bahan Perusak Ozon (BPO), beberapa jenis udang dll merupakan hal yang dilarang, karena barang-barang tersebut adalah barang yang dilarang untuk diimpor
dan masih banyak lagi …. hehe.
Oleh sebab itu, hati-hati sebelum impor. Anda harus paham dulu dengan regulasi pemerintah di bidang impor sebelum membeli barang dari luar negeri. Karena kalau Anda memaksakan diri untuk membawa atau mendatangkan barang lartas dari luar negeri tanpa menyerahkan perizinan kepada petugas bea cukai, maka barang tersebut tidak akan diberikan persetujuan oleh petugas bea cukai untuk keluar dari bandara atau pelabuhan impor (baca: kawasan pabean).
Dan lebih parahnya lagi, bila Anda sengaja untuk membawa atau membeli barang lartas dari luar negeri kemudian tidak memberitahukannya dalam dokumen pemberitahuan pabean (tidak memberitahukan ke petugas bea cukai dan tidak menyebutkan uraian barang tersebut di invoice pembelian, dll) atau memberitahukan secara tidak benar (misalnya mendatangkan baju baru 15 pieces, tetapi memberitahukannya sebagai dokumen), maka barang tersebut akan dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan tidak bisa dimiliki lagi oleh penerima barang.
Sedikit akan saya berikan panduan praktis untuk memahami tabel barang lartas tersebut:
- Kolom II (Komoditi) adalah jenis regulasi impor yang diterbitkan pemerintah.
- Kolom V (Perizinan Impor) adalah jenis perizinan yang wajib diserahkan kepada petugas bea cukai saat mengimpor barang tersebut
- Kolom VIII (Pengecualian) adalah hal-hal yang dikecualikan dalam regulasi impor tersebut.
Ditahan dan Disita Petugas Bea Cukai, Meluruskan Anggapan yang Keliru
Baik, setelah memahami prinsip-prinsip dan ketentuan lartas kita akan membahas mengenai anggapan yang keliru tetapi berkembang luas di masyarakat mengenai ketentuan barang lartas. Anggapan yang keliru tersebut berpotensi menimbulkan benturan-benturan dalam pelaksanaan tugas kepabeananan atau yang paling sering terjadi adalah kutukan, hinaan, dan perlakuan tidak menyenangkan kepada petugas bea cukai.
Hal ini cukup sering saya alami saat saya bertugas di bea cukai beserta rekan-rekan saya yang lain. Menjadi hal yang biasa bagi kami untuk melayani masyarakat yang tidak mau mengerti bahkan tidak sedikit yang melayangkan kata-kata kotor pada saat kami menjelaskan ketentuan barang lartas. Mereka masih menganggap bea cukai mencari “uang haram” dengan cara ini, mempersulit pengeluaran barang impor dengan meminta bermacam-macam dokumen. Padahal … selain sebagai abdi negara yang harus selalu melayani masyarakat, bea cukai tetaplah manusia. Risiko dan beban berat yang dialaminya di tempat kerja bisa saja berpengaruh pada emosi dan kesehatan jiwanya. Mereka takberharap ucapan terima kasih dari masyarakat yang dilayani, mengerti dengan penjelasan petugas itu sudah cukup. Sosialisasi yang belum optimal mungkin menjadi penyebab utama. Namun sikap skeptis dari masyarakat pun takkalah menyumbang andil. Lihat saja betapa turis asing justru mau dengan sadar mengerti dan memahami regulasi impor yang ditetapkan pemerintah di Indonesia, yang mungkin takberlaku sama di negaranya. Tapi masyarakat kita … sogokan, mengaku saudaranya pejabat, dll yang cukup membuat kami lelah di samping beban pekerjaan yang tinggi yang harus kami selesaikan. Tapi kami takakan berhenti. “saya bertahan di bea cukai bukan karena saya suka bekerja di bea cukai, tetapi karena saya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa bea cukai takseburuk yang mereka pikirkan”, itu kata-kata yang pernah diucapkan oleh salah satu rekan (senior) saya di bea cukai.
Xixi, maaaak … mungkin malah jadi males ya kita baca paragraf yang melow kek di atas. Ok-ok, curhat dikit boleh dong … Hehe.
Yak, lanjoot. Sebenarnya apa sih yang sering orang-orang sebut dengan “ditahan” atau “disita” petugas bea cukai? “Ditahan” atau “disita” sebenarnya lebih banyak diartikan sebagai tindakan petugas bea cukai untuk tidak memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean sebelum perizinan terkait dilengkapi/diserahkan kepada petugas.
Sebagai contoh Anda membeli beberapa sepatu seharga US$ 2000, padahal berdasarkan peraturan di bidang impor diatur bahwa impor sepatu sebagai barang bawaan penumpang dengan nilai lebih dari US$ 1500 harus dilengkapi dengan IT-Produk Tertentu dan Laporan Surveyor. Bila Anda tidak memiliki izin tersebut, maka petugas bea cukai akan MENEGAH barang Anda, yakni tidak memberikan persetujuan barang tersebut dibawa keluar dari kawasan pabean. Atas tindakan menegah oleh petugas bea cukai itu akan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dimana 1 (satu) rangkap SBP akan diberikan kepada Anda agar apabila sewaktu-waktu (dalam jangka waktu 1 bulan) Anda sudah dapat melengkapi perizinan yang dipersyaratkan, sepatu tersebut dapat Anda urus pengeluarannya kembali.
Jadi tindakan menahan dan menyita itu sebenarnya adalah tindakan yang dalam istilah hukum disebut MENEGAH.
Adapula barang-barang yang dilarang seperti sextoys dan impor senjata api tanpa izin Kapolri, pada saat impornya akan langsung dilakukan PENEGAHAN tetapi pemilik barang tidak dapat lagi mengurus barangnya. Barang tersebut akan langsung ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Memang diberikan perlakuan yang berbeda terhadap barang yang dilarang untuk diimpor.
Mungkin cukup dulu tulisan saya tentang barang lartas. Semoga bermanfaat, dan mudah-mudahan menjadi pemacu saya untuk menulis hal-hal di bidang kepabeanan lainnya.
Emezing pak singgih,, lanjutkan..
SukaSuka
wooo…ardi, mantep lu ada blog ya. mana di, minta dong urlnya
SukaDisukai oleh 1 orang
Gan terima kasih buat artikelnya saya mau tanya kalau misalnya masuk perangkat radio perlu ijin impor ga ya?
SukaSuka
Maaf Pak lambat sekali balasnya. Kuliah padat sekali pada beberapa hari terakhir.
Perangkat radio yg dimaksud seperti apa ya Pak? Sukur2 bisa menyebutkan HS code-nya.
Berdasarkan ketentuan yg berlaku, radio tidak wajib dilengkapi Sertifikat dari Ditjen Postel pada saat impornya apabila:
1. radio tersebut termasuk dalam kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) yg diimpor dalam jumlah paling banyak 2 unit sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim melalui pos atau perusahaan jasa titipan (seperti DHL, Fedex, JNE, dll). Adapun radio yg termasuk CPE adalah radio portable/two way radio, radio amatir, handy talky, telemetry, walkie talkie, RFID, dll sebagaimana dimaksud di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013
2. radio untuk keperluan riset, field trial, atau untuk penggunaan sementara (diimpor sementara).
Namun bila radio yg Bapak maksud tidak termasuk dalam 2 kategori di atas, maka saat impor wajib dilengkapi Sertifikat dari Ditjen Postel.
SukaSuka
Terima kasih sudah berkenan dibalas radio yang ingin di impor adalah radio yang termasuk dalam kaetgori CPE setelah saya baca keterangan yang dijabarkan. Oh iya 1 lagi nih misalnya kita beli barang yang dalam kondisi bekas misalnya baju buat koleksi , sepatu dan pengiriman pakai fedex kenapa harus meminta surat ijin impor dari kementrian perdagangan apakah emang benar ada peraturan seperti itu. Semoga kuliah dan karirnya sukses pak 🙂
SukaSuka
Saya sendiri sebenarnya belum cukup jelas mengartikan pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 54/M-DAG/PER/10/2009, dimana di dalamnya mengatur barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.
Namun menurut saya, bea cukai dihadapkan pada ketentuan perundangan yg tegas mengatur impor barang bekas (Permendag 54/M-DAG/PER/10/2009) dan di sisi lain harus memberikan “keadilan” dan “kepastian hukum” pada perorangan dan pelaku usaha. Walaupun kadang petugas merasa jumlah/harga barang tidak material untuk tetap dirilis, prinsip keadilan dan kepastian hukum tidak bisa dikesampingkan. Oleh karenanya bea cukai (sejauh sepengetahuan saya) tetap konsisten dg bunyi Pasal 6 Permendag 54/M-DAG/PER/10/2009, dimana terdapat kewenangan Menteri Perdagangan untuk mengecualikan impor barang dalam kondisi bekas berdasarkan kewenangan Menteri.
SukaSuka
Emang sih kalau dilihat2 kurang jelas definisinya karena ada kerancuan , terima kasih ya buat informasinya 🙂
SukaSuka
Terima kasih kembali Pak Budi, jangan kapok mampir 🙂
SukaDisukai oleh 1 orang
Siap pak de jangan bosan juga dengan saya 😀 hehe
SukaSuka
terima kasih padesungsung masukannya lumayn untuk menambah pengetahuan terkait lartas, BC dan aturan yang terkait
SukaSuka
Pakde… ada yang masih mengganjal di hati untuk bbertaya : apa sih beda barang bekas dengan barang refurbish ? Soal nya saya tertarik ama smartphone di salah satu toko online LN tapi takut tertahan di BC dan masuk barang kategori barang bekas yang di larang masuk. Thanks sebelum nya pakde..
SukaSuka
Selamat siang mas/mbak putrakualaenok,
Terima kasih sudah mampir 🙂 ..
Pakdesungsung menyarankan supaya menghindari importasi smartphone/barang2 refurbished (rekondisi) tanpa melalui prosedur yg benar, yakni melalui mekanisme Reimpor.
Walaupun mungkin timbul perbedaan pendapat dg petugas bea cukai lain dalam memperlakukan barang refurbished, secara umum smartphone/barang rekondisi hanya dapat diimpor bila sebelumnya telah diekspor dengan diberitahukan sebagai barang Ekspor Sementara dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dan diimpor kembali dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan Reimpor.
Barang impor rekondisi secara umum fisiknya sama dengan barang yg diekspor, tetapi terdapat beberapa part baru sebagai ganti dari part yg usang/rusak. Barang rekondisi masuk dalam kategori barang bekas.
Sebagai ilustrasi prosesnya, misalnya ada Iphon* 5 yg mengalami kerusakan minor kemudian diajukan klaim oleh pembeli krn masih dlm masa garansi produk. Dalam hal ini PT. Appl* Indonesia memberikan unit baru sebagai ganti unit yg rusak, kemudian mengirim unit yg rusak ke pabrik di LN untuk direkondisi. Setelah direkondisi, unit tersebut diimpor kembali oleh PT. Appl* Indonesia dg fasilitas reimpor.
Bila kita cermati prosesnya, maka hanya badan hukum saja yg dapat atau lebih mudah mengimpor barang refurbished.
Pada kemasan barang refurbished, umumnya dicantumkan informasi bahwa barang pernah direkondisi misalnya petunjuk “Apple certificate pre owned” pada produk2 rekondisi resmi Apple.
Dlm prakteknya mgkin ada yg tetap melayani impor barang refurbished (tanpa melalui mekanisme reimpor) dg beberapa alasan. Namun pakdesungsung cenderung mengartikan barang refurbished sbg barang bekas pakai, sehingga hanya bisa dilayani impornya melalui mekanisme Reimpor (barangnya pernah diekspor, dan dapat dibuktikan ekspornya).
Demikian, mudah2an menjawab pertanyaan mas/mbak. Salam
SukaSuka
Informasinya bagus banget Pakde.. sangat membantu.
SukaSuka
Siaap. Terima kasih sudah mampir kak uchie 🙂
SukaSuka
Pak de..saya ada masalah dengan barang yg saya beli dari LN.setelah saya tracking posisi barang saya,ternyata sudah tiba di bandara cengkareng.namun saya bingung karena membaca status barang saya di web tracking adalah clearance delay dan keterangannya import license or permit is required for clearance.untuk itu apa yang harus saya lakukan agar saya bisa mendapatkan barang tersebut.terima kasih atas infonya.
SukaSuka
Barangnya dikirim melalui apa Pak Denny?
Sepengetahuan saya bila barang dikirim melalui DHL, Fedex, TNT atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) lainnya (selain pos) maka customer servise PJT tersebut akan menghubungi penerima barang by phone atau by email untuk memberitahukan penyebab kendala impornya. Namun bila pengirim barang tidak menyertakan alamat email atau nomor telepon penerima barang, proses ini mmg tidak dapat dilakukan.
Sepertinya informasi seperti itu timbul bila ada konfirmasi bukti transaksi pembayaran kepada penjual, atau permintaan izin impor khusus bila barang impor termasuk dalam kategori barang larangan dan/atau pembatasan.
Untuk lebih jelasnya, saya sarankan Pak Denny menghubungi customer service PJT tersebut (kontaknya bisa dicari by googling), kalau tidak ketemu bisa menghubungi Bravo Bea Cukai 021-1500225 di hari dan jam kerja atau bisa pula dengan mengirimkan email ke pli_sh@yahoo.co.id (emailnya Seksi Layanan Informasi KPU BC Soetta).
SukaSuka
Pak De, saya Import barang melalui fedex, dan statusnya clearence delay, setelah pihak PJT meng info kan kepada saya bahwa salah satu barang yang saya pesan harus ada sertifikat postel, apakah pembuatan sertifikat postel bisa oleh individu, soalnya yang saya baca dari websitnya postel.go.id sebagai berikut, “Pemohon sertifikasi adalah Pabrikan (Perwakilannya), Distributor (Resmi), Importir dan Institusi. Institusi adalah badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri, seperti operator telekomunikasi, service provider atau institusi pemerintah.”, sementara posisi saya sedang di luar pulau, mohon pencerahannya,
Terima kasih,
SukaSuka
Terima kasih sudah mampir dan meninggalkan komentar/pertanyaan 🙂
Saya minta maaf memberikan respon yg lambat karena kesibukan saya selama seminggu kemarin,
Sebelum menjawab pertanyaan Kak Oce, perlu saya berikan sedikit gambaran bahwa pada umumnya regulasi impor melekat pada pengaturan objek, yaitu barang impor. Saya ilustrasikan begini:
1. Bila akan mengimpor telepon seluler, importir harus memiliki Sertifikat Postel, IT-Telepon Seluler, dan Laporan Surveyor
2. Bila akan mengimpor binatang hidup, importir harus melengkapi izin (KT-2 atau KT-9) dari Karantina Hewan
3. Bila akan mengimpor bahan mengandung radiasi, importir harus melengkapi izin dari BAPETEN, dan sebagainya
yang dimaksud importir adalah orang pribadi atau badan hukum.
Bea cukai fokus pada pemenuhan kewajiban perizinan ini. Jadi bea cukai mengkonfirmasi pemenuhan perizinan karena ada importir yang mengimpor barang yang dibatasi impornya oleh pemerintah.
Perlu saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi mengatur bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yg dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan diverifikasi melalui proses sertifikasi di Ditjen Pos dan Telekomunikasi. Sertifikat A atau Sertifikat B sebagai bukti pelaksanaan verifikasi atas pemenuhan persyaratan teknis merupakan dokumen pelengkap pabean yg wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai bila melakukan impor Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Kewajiban sertifikasi ini dikecualikan terhadap:
a. alat dan perangkat pendukung telekomunikasi (bisa melihat lampiran Peraturan Menkominfo nomor 5 Tahun 2013)
b. barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang pindahan serta barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 unit yaitu CPE atau alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan untuk keperluan perusahaan, dan tidak untuk diperjualbelikan
c. alat dan perangkat telekomunikasi untuk riset atau field trial
d. alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapat rekomendasi dari Menhan atau Kapolri
e. alat dan perangkat telekomunikasi untuk pengukuran sarana telekomunikasi.
Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa aturan ini menitikberatkan pada pengaturan importasi alat dan perangkat telekomunikasi. Jadi siapapun yang mengimpor produk selain dari butir a s.d. butir e maka wajib dimintakan konfirmasi pemenuhan perizinan impor berupa Sertifikat A atau Sertifikat B dari Ditjen Postel, Kominfo.
Nah bila Kak Oce terlanjut mengimpor alat dan perangkat telekomunikasi yg wajib sertifikasi dan tidak dapat mendapatkan sertifikat dari Ditjen Postel, Kak Oce bisa mengajukan permohonan reekspor dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Fedex.
SukaSuka
Salam kenal mas
Saya masih ada barang bawaan/handcarry tertahan diterminal 3 semalam.
Barang: parts otomotif 3 jenis barang seharga total 1200 ringgit
Alasan petugas karena tidak mau membayar pajak.
Yang terjadi sebenarnya adalah:
1. Saya dikenakan full pajak tanpa free duty barang bawaan penumpang
2. Pada saat mau bayar full petugas tidak bisa memberikan bukti pembayaran yang sah/resmi
Berdasarkan hal tersebut saya keberatan dan akhirnya barang diminta sebagai titipan.
Kemana saya harus lapor dan mengadu?
SukaSuka
Selamat sore Pak Rahadi,
Terima kasih sudah mampir ke blog sederhana ini dan meninggalkan pertanyaan.
Kebetulan saya sedang keluar kota, jd saya jawab scr singkat ya Pak.
Pada prinsipnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK. 04/2010 (saya lupa pasal berapa) diatur bahwa pembebasan bea masuk sebesar FOB USD 250 diberikan terhadap barang pribadi penumpang.
Barang pribadi penumpang penjelasannya kurang lebih adalah barang yg nyata2 digunakan untuk keperluan pribadi penumpang yg bersangkutan, tidak diperjualbelikan, dll (definisi brg pribadi penumpang bisa dibaca pada Pasal 1 Permenkeu 188/PMK.04/2010). Barang bawaan penumpang yg tidak termasuk dlm kategori barang pribadi penumpang disebut Barang Dagangan. Sesuai aturan ini, barang dagangan tidak diberikan hak pembebasan bea masuk.
Bahwa pejabat bea dan cukai menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang bawaan penumpang (barang pribadi dan barang dagangan) serta menghitung bea masuk dan pajak impor yg wajib dipenuhi bila barang tsb terutang bea masuk. Jadi atas barang bawaan penumpang berlaku asas official asessment. Adapun barang impor yg terutang bea masuk hanya dpt diberikan persetujuan untuk dikeluarkan dr kawasan pabean (dlm hal ini area terminal kedatangan sbg pintu masuk impor) apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi dan telah dilengkapi perizinan impornya (dalam hal termasuk dlm kategori barang lartas).
Bukti yg sah atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor adalah SSPCP (surat setoran pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor) yg dicetak dalam rangkap 4 dan telah diberikan nomor serta ditandatangani oleh Pejabat berwenang. Lembar pertama diperuntukkan bagi wajib bayar.
Seluruh penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak impor disetorkan ke Kas Negara. SSPCP adalah bukti yg cukup dan dpt dipertanggungjwbkan secara hukum bahwa uang yg Bapak setor telah masuk ke kas negara.
Selama ini saya belum pernah mendapatkan informasi bahwa ada pejabat yg tidak memberikan lembar pertama SSPCP kepada wajib bayar.
Jika Bapak telah menyelesaikan kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor namun tidak diberikan SSPCP, Bapak bisa menanyakannya kepada pejabat bersangkutan. Jika Pejabat tsb menolak untuk memberikan, Bapak bisa menyampaikan pengaduan melalui kontak yg tersedia di laman http://www.beacukai.go.id di menu “pengaduan” (bisa by phone bebas pulsa, sms, email, atau melalui aplikasi). Semua pengaduan yg masuk dan dilampiri bukti yg cukup akan ditindaklanjuti.
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan dijamin tidak akan mempengaruhi pelayanan bea cukai kepada pelapor.
Demikian, mudah2an berkenan. Terima kasih
SukaSuka
Pak, thanks blog nya. Minta pencerahan. Saya berencana untuk daftar API Umum dan mengimport suku cadang mesin diesel. Pertanyaan saya jika di negara ini sudah ada agen tunggal untuk merek yang akan saya import, apakah secara hukum saya diperbolehkan mengimport? apakah di mata departemen bea dan cukai, saya diperbolehkan memasukkan merek tersebut yg sudah ada distributor resminya di Indonesia? Jika memang diperbolehkan, bagaimana jika ada perbedaan harga modal yg signifikan dari supplier saya dengan harga modal yang biasa didapat oleh distributor resmi, padahal ada bukti pelunasan nota dan invoice resmi nya.
Terimakasih sebelumnya.
SukaSuka
Selamat malam Pak. Jika boleh saya meminta informasi sedikit mengenai alat lab berupa NIR dengan kode hs 9027.30.00. persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengimport barang tersebut yah? dan sebagai catatan alat lab ini akan di impor dari malaysia dan merupakan barang “hibah” dan merupakan “bekas” bukan baru.
Untuk jawaban nya saya ucapkan banyak terima kasih.
SukaSuka
NIR tsb untuk keperluan medis bukan ya Pak?
Bapak dapat merujuk ke lampiran Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010. Apabila NIR tsb tidak termasuk dalam kategori alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan tersebut, alat tersebut dapat diimpor secara bebas ke Indonesia dg tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perlu saya sampaikan pula bahwa barang yang diimpor tidak boleh dalam keadaan bekas pak. Apabila diketemukan bekas, maka bea cukai tidak dapat melayani impornya walaupun untuk alasan hibah kecuali mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Perdagangan.
Terima kasih
SukaSuka
Sore Pak..S
saya ingin bertanya..saya ada beli barang di filipina melalui teman saya yang orang sana..total belanja saya +-Rp 850.000 dan freight cost +-Rp 700.000..barang2 saya itu berupa 3 CD album, majalah2, buku tulis, bantal, dan tumbler..sementara saya cek di BTKI hanya CD saya saja yang dikenai PPN 10 % dan tidak ada bea masuk untuk semua barang tersebut..kira2 besok saat barang sampai saya akan dikenai berapa ya pak pajaknya kira-kira?? mohon bantuannya pak..
SukaSuka
Selamat siang, mohon maaf atas jawaban yang sangat lambat ya Mbak Fanny,
Untuk barang dengan jumlah melebihi 3 jenis, bea masuk akan dikenakan berdasarkan tarif tertinggi dari barang yang diimpor. Ketentuan ini berlaku untuk impor barang kiriman.
Jika mengamati jenis2 barang yang Mbak sebutkan, sepertinya tumbler yang memiliki tarif bea masuk tertinggi (15%) bila terbuat dr plastik.
Pungutan negara lain di bidang impor adalah PPh Pasal 22 impor (7,5% bila melampirkan NPWP) dan PPN 10%.
Kalau yang mbak tanyakan adalah perkiraannya, maka bisa saja dihitung dg cara (15% + 7,5% + 10%) * Rp 1.550.000 = Rp 503.750. Tapi ini hanya perkiraan saja ya mbak, karena nanti saat diimpor ada hak pembebasan bea masuk dan pajak USD 50 serta tarif PPh dan PPN dihitung dari Nilai Impor (yakni nilai Rp 1.550.000 + bea masuk). tapi saya rasa nilainya tidak akan jauh berbeda dari nilai tsb.
SukaSuka
Blog-nya sangat menambah wawasan. Saya mau tanya tentang ketentuan, apakah memang ada pembatasan impor dalam jumlah paling banyak 2 unit? apakah maksud dari aturan ini? 2 unit itu apakah dalam satu kali pembelian atau bagaimana? Karena saya pernah beli bibit bunga dari beberapa tempat yang berbeda sebanyak 5 bungkus kecil, semua barang itu saya terima dengan baik. Lalu misalnya saya berencana beli barang dengan satuan paket tertentu, dengan pertimbangan kalau beli hanya 1 jadi mahal, beli 5 sekaligus malah jadi murah banget, itu berarti tidak boleh atau bagaimana aturannya. Terimakasih.
SukaSuka
Terima kasih Pak Widodo,
Saya mohon maaf atas balasan yang sangat lambat.
Pada dasarnya importasi bibit tanaman diwajibkan untuk melengkapi dokumen KT.2 atau KT.9 dari Karantina Pertanian. Sebenarnya tidak batasan jumlah untuk menerapkan aturan ini. Hanya saja mungkin kebijakan dari petugas bea cukai yang menyebabkan paket berisi bibit tersebut tetap dirilis dan sampai ke alamat penerima. Saya menyarankan untuk mengimpornya dalam jumlah yang terbatas Pak, atau akan lebih baik lagi jika Bapak mengurus perizinan KT.2 atau KT.9 setiap kali melakukan importasi bibit tanaman tersebut.
Batasan 2 unit itu berlaku untuk importasi handphone Pak, termasuk komputer tablet dan telepon genggam lainnya. Bila jumlahnya melebihi 2 unit, diwajibkan melampiri perizinan dari Kementerian Perdagangan (IT-telepon seluler, LS, Surat Keterangan Pencantuman Label Berbahasa Indonesia, dan lain-lain – izinnya banyak sekali) serta perizinan dari Ditjen Pos dan Telekomunikasi (Sertifikat A atau Sertifikat B).
SukaSuka
Salam kena pakdesungsung,
saya berniat untuk menitip pada teman yang membeli suplemen seperti protein powder (suplemen fitness) saat teman sedang berkunjung ke singapore untuk dapat di hand carry ke indonesia saat fly dari singapore ke jakarta ataupun dari singapore – batam – jakarta. Harga suplemen tersebut senilai 85 dollar Sing. pertanyaan saya apakah suplemen tersebut bisa lewat dan tidak ditahan oleh bea cukai atau akan bisa bermasalah?
bisa dibantu untuk pertanyaan saya pak?
SukaSuka
Saya meminta maaf atas balasan yang sangat lambat mas Ryan,
Perlu saya sampaikan bahwa suplemen kesehatan termasuk barang yang dibatasi impornya oleh pemerintah dengan diwajibkannya melengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) yg diterbikan oleh BPOM pada setiap importasi dan pembawaan ke Indonesia. Untuk itu saya menyarankan agar tidak membawa suplemen kesehatan ke Indonesia sebelum mendapatkan SKI dari BPOM.
Dalam beberapa hal, mungkin petugas bea cukai di Bandara akan memberikan kebijakan untuk tetap mengizinkan suplemen kesehatan tsb dibawa masuk ke Indonesia dalam jumlah yang wajar dan terbatas.
Namun bila berdasarkan aturan hukum yang ada, SKI wajib untuk diserahkan ke petugas bea cukai jika ada penumpang membawa/mengimpor suplemen kesehatan ke Indonesia, dalam jumlah berapapun.
SukaSuka
pakde Sungsung,
saya mau beli suplemen nih seperti protein powder (suplemen fitness) n nitip temen yang lagi pergi ke singapore untuk bisa hand carry.
temen saya ada 2 kemungkinan nih :
1. Pergi ke Singapore – Beli suplemen proteinnya – ke batam – baru ke jakarta (domestic flight)
2. Pergi ke Singapore – Beli suplemen proteinnya – ke Jakarta (Cengkareng Soekarno Hatta – international flight)
kemungkinan besar akan di handcarry lewat singapore menuju batam baru menuju jakarta.
harga protein powdernya seharga 85 dollar singapore.
kira2 kalau di hand carry dengan 2 skenario diatas apakah aman dan bisa dilakukan?
tolong dibantu jawab ya
SukaSuka
Selamat siang Pakde Sungsung, saya ingin bertanya terkait prosedur impor barang di Indonesia.
Saya berencana ingin membeli Mace Pepper Spray sebagai alat pelindung diri dari US, yang kebetulan akan dititipkan di dalam bagasi sepupu saya yang akan kembali dari US ke indonesia. Berikut info dari produk tsb http://www.mace.com/products/mace-brand-families/pepper-gun/mace-pepper-gun-pink.
Setelah melihat daftar Lartas pada no.48 mengenai Komoditi Senjata Api, apakah pepper spray tersebut masuk ke dalam komoditi tersebut atau masuk ke dalam komoditi yang lain? Apakah memungkinkan pepper spray tersebut masuk ke dalam Indonesia?
Memang terdapat penjual pepper spray di indonesia dgn model seperti kaleng deodorant spray, namun jarak efektifnya hanya 1,5 m. Sedangkan mace pepper spray tersebut mempunyai jarak efektif hingga 10 m dan mekanismenya seperti mainan pistol air anak-anak. Produk tsb belum ada importir/distributornya di Indonesia.
Mohon kesediannya untuk menjawab pertanyaan saya. Terima kasih.
Salam,
Dessandhya
SukaSuka
Selamat sore kak Dessandhya,
Kalau melihat dari cara kerja dan kegunaannya yang menyerupai senjata gas air mata, menurut saya Pepper Spray semacam ini tergolong peralatan keamanan yang tergolong senjata api sesuai Surat Nomor R/13/I/2005. Karena menurut Undang-Undang Senjata Api 1936 butir 1.a antara lain dijelaskan bahwa benda-benda yang dapat digunakan untuk mengancam atau mengejutkan dapat diartikan/disamakan dengan senjata api.
Untuk lebih jelasnya, saya menyarankan kakak berkonsultasi ke Direktorat Delpampol Polri Atau Direktorat Intelpam Polri sebelum membawa Pepper Gun tersebut ke Indonesia. Maksud saya, apabila Pepper Gun tersebut tidak termasuk dalam kategori peralatan keamanan yang tergolong senjata api kakak bisa meminta surat tertulis ke Direktorat tersebut yang menyatakan bahwa Pepper Gun yang kakak impor tidak termasuk dalam komoditi yang dilarang/dibatasi impornya dan boleh dibawa masuk ke Indonesia.
SukaSuka
Terima kasih banyak Pakde atas informasinya. Benar-benar sangat membantu. Semoga sukses selalu Pakde. Salam.
SukaSuka
Mau tanya pakde.
Saya beli handy talkie dari eBay harga 25an dolar,free shipping . apakah kena pajak dan harus ijin impor?
Saya baca komentar di atas . kata pakde kalo impor alkom maksimal 2 buah tidak harus pake ijin. Bagaimana kalo beli 2 trus seminggu kemudian beli 2.
Ceritanya mau jual online tapi modal cekak.
Terimakasih pakde.
SukaSuka
Aturan yang membatasi impor alat telekomunikasi berupa handy talkie di antaranya adalah Permenkominfo nomor 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008. Di Pasal 6 aturan tsb disebutkan bahwa alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dg jumlah paling banyak 2 unit yaitu alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan.
Mencermati kutipan di atas, menurut saya apabila CPE tersebut diimpor untuk keperluan diperjualbelikan (termasuk bila diimpor secara periodik) maka tidak dikecualikan dari kewajiban sertifikasi. Sehingga handy talkie tersebut seharusnya dihold oleh customs saat proses customs clearance sampai pemilik barang melengkapi persyaratan impor berupa sertifikat postel.
SukaSuka
Siang pakde..maaf mau bertanya..jika saya handcarry barang elektronik baru hibah..dengan membawa letter of donation..apakah saya akan harua membayar? Atau adakah surat-surat yang harus saya bawa juga selain letter of donation..dimana didalamnya terdapat merek..harga dan quantity. Terima kasih
SukaSuka
Selamat siang Pak Teddy,
Perlu saya informasikan, bahwa impor barang hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan oleh badan atau lembaga diberikan pembebasan bea masuk sesuai ketentuan UU kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.04/2012.
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tsb, terlebih dahulu badan/lembaga bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk secara tertulis kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai dg dilampiri:
– gift certificate
– rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
– rekomendasi dari instansi teknis terkait (bila termasuk barang yang dilarang/dibatasi impornya.
Persetujuan/penolakan atas permohonan akan diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan pabean, dan apabila kedapatan handcarry yang Bapak bawa melebihi nilai USD 250 per orang dan Bapak tidak dapat menujukkan surat keputusan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, maka atas kelebihan dari nilai USD 250 akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan apabila barang yang diimpor merupakan barang yang dilarang/dibatasi untuk diimpor akan dilakukan penegahan oleh petugas bea cukai.
Info lebih lanjut hubungi bravo bea cukai saja Pak 1500225
SukaSuka
Siang pakde.mohon maaf mau bertanya..jika saya pulang dari luar negeri dengan membawa barang elektronik baru hibah dari LN untuk yayasan pendidikan kami..dengan membawa surat hibah..apakah prosesnya mudah? Atau apakah ada yang harus saya lengkapi? Terima kasih
SukaSuka
Selamat siang Pak, sudah saya jawab di komentar sebelumnya ya Pak Teddy
SukaSuka
Malam pakde, terima kasih untuk pencerahannya. Keep up the good work.
SukaSuka
terima kasih kembali Pak Teddy.
Mudah2an tidak mengalami kendala atas impornya ya Pak
SukaSuka
Mau tanya pak tentang regulasi impor barang jenis roko elektrik atau vapor berupa alat kelistrikan atau sering di sebut electronic mod dan liquid nya apakah termasuk barang yang dilarang untuk di import
SukaSuka
Mohon maaf saya sudah tidak update dengan aturan terbarunya Kak. Kabar yang saya dengar akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang larangan penjualan rokok elektrik di dalam negeri karena kandungan nikotin dan efek candunya. Tapi akan saya tulis kembali sebagai komentar baru seandainya saya dapat info dari teman2 di bea cukai tentang sudah diundangkannya aturan terbaru tsb.
Namun sebelum saya berangkat tugas belajar dulu (tahun 2014), teman2 bea cukai di Bandara SH tidak melayani impor rokok elektrik (terutama yang mengandung liquid dan refill-nya) apabila tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Impor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan didasarkan pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2013(tapi belum pernah ada yang berhasil melampirkan sih), pertimbangannya adalah karena rokok elektrik adalah barang untuk dikonsumsi (serupa dengan makanan/minuman) dan karena dugaan efek negatif pada kesehatan.
SukaSuka
halo pak, saya mau tanya
impor cd album yang berisi lagu2 dan beratnya lebih dari 20kg, apa bisa?
dan bisa jadi masalah di bea tidak ya
SukaSuka
Selamat malam Kak Sinta,
Maaf atas balasan yang lambat.
Impor cakram optik (kosong maupun isi) dikeceualikan dari kewajiban melengkapi perizinan bila diimpor perorangan sebagai barang kiriman dalam jumlah paling banyak 10 keping.
Jadi kalau jumlahnya lebih dari 10 keping, pemilik akan dikonfirmasi pemenuhan perizinan impornya berupa IT Cakram Optik dan Laporan Surveyor. Kalau tidak bisa melengkapi bukti pemenuhan perizinan, maka bea cukai tidak boleh melayani impornya.
Apabila nilai cakram optik tersebut melebihi FOB USD 50 akan dipungut bea masuk dan pajak impor.
Oya untuk cakram optik impor berisi film cerita, bea masuknya spesifik ya Kak Rp 21.450 permenitnya.
SukaSuka
kalo impor parfum apakah dihitung kosmetik? terimakasih 🙂
SukaSuka
Iya termasuk kosmetik kak.
Bea masuk (secara prosedural) baru dihitung setelah semua persyaratan impor (SKI dari BPOM)sudah lengkap dan terlampir dalam dokumen impor. Kalau persyaratan blm lengkap, bea cukai tidak boleh melayani impornya.
SukaSuka
halo pakde saya mau tanya apakah parfum termasuk barang impor kosmetik? kalo saya beli dr LN dgn harga kurleb sktr $250 apakah akan dikenakan pajak? kalo iya berapa? terimakasih banyak sblmnya 🙂
SukaSuka
malam kak astri,
maaf baru balas
Parfum termasuk ke dalam kategori kosmetik dan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Impor (SKI) pada saat diimpor. SKI diterbitkan oleh BPOM dan berlaku untuk 1 kali importasi.
Parfum tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala BPOM nomor 27 tahun 2013 sehingga termasuk dalam komoditas yang dibatasi impornya.
SukaSuka
siang pak de,, numapang tanya , kalau mau impor mainan bekas, mainan anak anak, dalam jumlah besar apa ada aturan nya?termasuk yang di perbolehkan atau di larang?. trimakasih pak de,,
SukaSuka
selamat siang kak aldi,
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, diatur bahwa barang yang diimpor (dimasukkan ke Indonesia) harus dalam keadaan baru.
Peraturan ini mewajibkan barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, kecuali impor barang modal tertentu yang telah mendapatkan izin tertulis dari Kemendag untuk diimpor dalam keadaan bekas.
Bila barang impor diketemukan bekas, maka bea cukai tidak boleh melayani impornya.
Mainan termasuk dalam kategori “Barang Tertentu” yang dibatasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015, dimana pada saat impor wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean berupa IT Produk Tertentu, PI Produk Tertentu, dan Laporan Surveyor kepada bea cukai serta diimpor melalui pelabuhan2 tertentu yang ditunjuk dalam Peraturan Menteri tersebut.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri di atas tidak berlaku untuk impor mainan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, atau barang bawaan ASP dalam jumlah paling banyak FOB USD 1500 menggunakan pesawat udara.
Kesimpulannya: barang bekas tidak boleh dilayani impornya (kecuali ada izin tertulis dari kemendag), mainan dengan nilai melebihi FOB USD 1500 wajib melampirkan ketiga izin dalam dokumen impornya.
SukaSuka
pakde, kan ponsel termasuk barang lartas, namun dibatasi jika lebih dari 2 diwajibkan memiliki IT-telfon seluler. laah kalo saya impor ponsel cuma 2 biji apa boleh?
trimakasih 🙂
SukaSuka
selamat malam kak,
sesuai Permendag 82 tahun 2012 dan aturan perubahannya, telepon seluler yang merupakan barang kiriman dalam jumlah paling byk 2 unit perpengiriman dikecualikan dari kewajiban memenuhi perizinan impor (IT-Telepon Seluler dan Laporan Surveyor). Kalo 2 unit seharusnya tidak menjadi masalah
SukaSuka
Selamat siang Pakde,
Mohon pencerahannya terkait Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2015, Apakah pemilik API-U bisa mengimport barang selain Jenis barang/Jasa/Dagangan Utama yang tertera pada API-U atau hanya terbatas pada Jenis barang/Jasa/Dagangan Utama yang tertera pada API-U tsb?
Misalnya Jenis Barang/Jasa/Dagangan Utama yg tertera di API-U adalah Alat Elektronik dan Suku Cadangnya, sementara Pemilik API-U ingin mengimpor produk Sales Supportnya (Kantong kemasan, kartu garansi dsb yg berhubungan dengan Barang/Jasa/Dagangan Utamanya), apakah hal tersebut diperbolehkan? atau ada izin lain yang harus disertakan?
Mohon penjelasannya ya Pakde. Terima kasih.
SukaSuka
maaf baru balas, karena banyak sekali kesibukan perkuliahan.
Mudah2an sudah terjawab ya Kak Emil,
Mohon maaf saya sudah tidak terlalu update dengan ketentuan API terbaru tersebut,
Saya menyarankan Kak Emil untuk langsung berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Mohon maaf atas ketidaktahuan saya.
SukaSuka
Salam hormat pak, ini blog sangat full pengetahuan.
Saya ingin menanyakan mengenai ijin, ketentuan dan prosedur ekspor/impor Sparepart di Batam.
SukaSuka
Terima kasih Kak Wahyuni 🙂
Namun mohon maaf karena keterbatasan saya mengenai ketentuan impor dan ekspor di Kawasan Free Tread Zone (FTZ), saya tidak dapat menjelaskan ketentuan2 yang berlaku di kawasan FTZ.
Informasi yang lebih baik akan Kakak peroleh bila Kakak menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225.
SukaSuka
Mas beroh… bagaimana bila belanja online ebay/amzon misalnya 1 unit aksesoris senilai rp.10jt apakah barang trsebut akan ditahan beacukai? Kalau alasannya di tahan krna hrs byr pjak, byarnya di mana?
SukaSuka
Terima kasih sudah mampir Kak,
Yang penting untuk Kakak ketahui tentang impor barang selain harga dan biaya kirim adalah:
1. Besaran pungutan negara (bea masuk dan pajak impor), serta
2. Bisa tidaknya barang itu diimpor oleh perorangan dan perizinan tambahan apa saja yang terlebih dahulu harus dipenuhi.
Bea cukai biasanya nahan barang impor disebabkan oleh:
1. Importir/pemilik barang belum menyelesaikan kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor.
2. Importir/pemilik barang tidak bisa melengkapi persyaratan impor, dalam hal barang yang diimpor adalah barang yang wajib dilengkapi dg perizinan tambahan.
Jadi ditahan atau tidaknya, tergantung pada dibayar atau tidak bea masuk dan pajaknya, serta lengkap atau tidak dokumennya.
Untuk pembayaran bea masuk dan pajak barang impor perorangan dilakukan pada:
1. Barang bawaan penumpang: di kantor bea cukai/hanggar bea cukai yang tersedia di terminal kedatangan penumpang,
2. Barang kiriman melalui PJT: dibayar melalui Perusahaan Jasa Titipan bersangkutan (misal JNE, DHL, TNT, Fedex, dll)
3. Barang Kiriman melalui Pos/EMS: dibayar di loket kantor Pos,
4. Barang pindahan: dibayar di Bank Devisa Persepsi yang tersedia di Area Pelabuhan
SukaSuka
kalau handy talky dua unit bisa masuk gk gan??
SukaSuka
Bisa mas. Lebih juga bisa. Tata niaga impornya berlaku post border sejak 01 Februari 2018
SukaSuka
Assalamualaikum pak de, Mohon bantuannya, saya mau impor sepeda mtb lipat lewat AliExpress untuk pribadi,, yang saya tahu sepeda harus bersetifikat sni. Bagaimana cara mengurusnya di wil Surabaya? Apakah ada biayanya terimakasih.
SukaSuka
Sekarang produk2 wajib SNI sudah tidak diawasi perizinannya oleh Bea Cukai bang. Silakan2 saja kalau mau impor sepeda via kurir express.
Dulunya (sebelum 1 Februari 2018), Bea Cukai masih ikut terlibat mengawasi perizinan impor barang2 SNI. Bea Cukai akan meminta Surat Pendaftaran Barang yg diterbitkan Kementerian Perdagangan atas produk2 wajib SNI. Tapi setelah 01 Februari 2018, aturan impornya diubah, SPB diawasi langsung oleh Kementerian Perdagangan setelah produk2 SNI keluar dari wilayah pelabuhan. Jadi kalau masih di pelabuhan, tidak punya SPB ga papa, tapi kalau keluar pelabuhan dan ketangkep sama Kementerian Perdagangan karena ga punya SPB ya itu persoalan lain antara pemilik/importir sama aturan Kementerian Perdagangan 🙂
SukaSuka
Oiya waalaikumussalam bang…
SukaSuka