pakdesungsung

writing in my adventures and opinion

Tentang Penulis

Nama saya Singgih. Saat ini saya sedang menjalani Tugas Belajar pada Program Diploma III Akuntansi Pemerintahan di salah satu perguruan tinggi kedinasan.

Sebenarnya, entah mengapa saya mulai tertarik dengan dunia Kepabeanan dan Cukai. Tapi blog ini adalah salah satu sarana untuk saya belajar, membuka wawasan, sekaligus berbagi pengalaman.

Semoga tulisan-tulisan saya dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Saya minta maaf bila belum bisa sesuai harapan pembaca. Hal tersebut tidak terlepas dari pengetahuan saya yang masih sangat kurang.

Saya membuka diri untuk menerima masukan dan pertanyaan melalui kolom komentar yang telah disediakan wordpress.

Terima kasih dan doa tiada henti saya panjatkan kepada Allah untuk lindungan dan keselamatan selama ini kepada saya, orang tua, saudara, kawan dan sahabat, serta pemimpin. Shalawat dan salam saya panjatkan semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, sahabat, dan para pengikutnya.

Selamat membaca,

4 respons untuk ‘Tentang Penulis

  1. saya mau bertanya masalah pajak impor, rencana mau beli smartphone di aliexpress dan belum ada di Indonesiatapi belum tau cara itungan pajaknya bisa diinfokan masalah pajak estimasi harga usd 150. dan bukti dokumen apa saja yang harus diberikan pada paket oleh seller? agar lancar saat proses bea cukai. terima kasih jawabannya pak.

    Suka

    1. Terima kasih sudah mampir, mohon maaf atas balasan yang lambat.
      Smartphone dibebani bea masuk sebesar 0%, PPh akan dipungut 7,5% bila terlampir NPWP dalam dokumen pemberitahuan impor dan dipungut 15% bila tidak ada NPWP yang dilampirkan.
      Dokumen yang sebaiknya dilampirkan seller adalah:
      – invoice dan packing list;
      – akan lebih baik jika seller mau melampirkan bukti transfer pembayaran dari buyer dan purchase order

      Suka

  2. selamt sore,

    saya mau bertanya, kalau utk mengimport softlens masuk ke indonesia, berapa pajak yang harus saya bayar ? dan pajak apa saja yg harus saya bayar? dan dokumen apa saja yg harus saya perlukan ?
    dan berapa minimum pembelian softlens bisa saya belanja ?

    Suka

    1. Maaf baru sempat balas,
      Softlense dpt diklasifikasikan dalam pos tarif 9001.30.00 dan termasuk dalam kategori barang yang dibatasi impornya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018 dimana pada saat diimpor harus dilengkapi dengan Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT.

      Hindari mengimpor komoditas ini Kak, karena saat impornya nanti kakak bisa menemui kendala perizinan bila Izin Edar Alat Kesehatan tersebut belum kakak peroleh.

      Suka

Tinggalkan komentar