“Kok banyak bener sih pungutannya?!”

mungkin hal tersebut akan terlintas di pikiran Anda saat pertama kali menerima tagihan pungutan impor. Namun hal tersebut memang wajar terjadi. Itulah mengapa saya menganggap bahwa kepabeanan (dan hal-hal yang terkait dengan impor dan ekspor) kurang populer di masyarakat. Oleh sebab itu melalui tulisan saya kali ini akan membahas mengenai macam-macam pungutan negara atas impor.

“Kok untuk ekspor engga dibahas Om, eh Pakde?”. Haha, jawab saya adalah karena pungutan negara atas ekspor hanya bea keluar, itu pun hanya beberapa jenis barang yang akan dikenakan bea keluar dan pajak2 lainnya tidak dipungut. Enak to. Hehe.

Nah bila kita cermati, pungutan impor sebenarnya tidak hanya terdiri dari bea masuk saja lho masbro. Masih ada pungutan-pungutan lain yang akan dipungut bila Anda membawa barang dengan nilai tertentu setelah bepergian ke luar negeri ataupun menerima kiriman setelah membeli barang di lapak online luar negeri atau menerima kiriman dari Saudara di Luar Negeri.

Apa saja pungutan-pungutan itu? Mari simak.

Jenis-Jenis Pungutan Negara atas Impor

  1. Bea Masuk

Masbro dan Anda yang sudah membaca tulisan saya sebelumnya berjudul “Mengapa Harus Membayar Bea Masuk?” pasti sudah paham dengan pungutan ini. Bahwa semua barang impor terutang bea masuk. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan nilai pabean (nilai yang ditentukan berdasarkan valuation rule di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010) dengan persentase pembebanan bea masuk (diketahui setelah menentukan 10 digit pos tarif pada Sistem Klasifikasi Barang).

  1. Pajak Penghasilan (disingkat PPh)

Lhaa … saya kerja apa kok dipungut penghasilan ?! wkwk, sabar-sabar… Bukan penghasilan dari hasil Anda bekerja yang sedang saya bahas di sini. Pajak Penghasilan yang sedang kita bicarakan adalah Pasal Penghasilan Pasal 22 Impor. Nama panjangnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor. Fiuhhhh …

Sebelum mulai menjelaskan lebih jauh tentang PPh Pasal 22 Impor, terlebih dahulu Anda harus paham bahwa terdapat pungutan negara berupa Pajak Penghasilan (yakni PPh Pasal 22 Impor) yang akan tetap dikenakan walaupun Wajib Pajak belum menerima penghasilannya.

PPh dikenakan sebesar:

  1. 2,5 % dari nlai impor dikenakan kepada Wajib Pajak yang memiliki API (kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan tarif 0,5%). Ini hanya berlaku untuk yang berbadan hukum ya gan, karena orang pribadi tidak mungkin memiliki API.
  2. 7,5% dari nilai impor dikenakan kepada WP yang tidak memiliki API tapi memiliki NPWP (biasanya perorangan) dan dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang diimpor oleh pemilik API. (lihat lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013)
  3. 15% dari nilai impor dikenakan kepada WP yang tidak dapat menunjukkan NPWP.

Cara menghitung besarnya PPh Pasal 22 Impor adalah dengan mengalikan tarif pembebanan di atas dengan nilai impor. Nilai impor adalah nilai pabean ditambah bea masuk dan cukai (bilai berupa Barang Kena Cukai).

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan Undang-Undang tentang PPN dan PPnBM diatur bahwa PPN dipungut atas impor Barang Kena Pajak. Persentase pembebanannya adalah 10% dari nilai impor.

Cara menghitung besarnya PPN impor adalah dengan mengalikan tarif pembebanan PPN dengan nilai impor.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini sebenarnya satu paket dengan pemungutan PPN Impor. Hanya saja PPnBM hanya dipungut terhadap barang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 130/PMK.011/2013.

Pembebanannya juga bervariasi mulai 10% hingga 75% (BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor) dan 10% hingga 125% (kendaraan bermotor).

Jenis pajak ini memiliki persentase pembebanan tertinggi bila dibandingkan pungutan negara di bidang impor yang lain. Oleh karenanya jangan kaget ya bila melihat barang impor yang pajaknya lebih besar dari harga barang itu sendiri.hehe.

Bea cukai sebagai pemungut Bea Masuk, PPh Pasal 22 Impor, PPN dan/atau PPnBM

Selain memungut bea masuk, berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PPh dan PPN dan/atau PPnBM Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditugaskan untuk memungut pajak tersebut.